
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Ditetapkan: 20 Januari 2026
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media Bahasa Inggris (BIC), sebagai media pendidikan di bawah naungan English Versity Education Foundation, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers berikut ini:
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten berita, artikel edukasi, foto, video, dan komentar yang dipublikasikan di situs media.bahasainggris.sch.id serta akun media sosial resmi yang dikelola oleh redaksi.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita Pendidikan & Regulasi: Informasi terkait kebijakan pemerintah (Kemdikbud), beasiswa, dan jadwal ujian wajib diverifikasi ke sumber otoritas resmi sebelum ditayangkan.
- Berita yang Merugikan Pihak Lain: Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada sumber berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Pengecualian Verifikasi: Ketentuan verifikasi dikecualikan untuk Berita Mendesak (Breaking News) yang mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak, dengan syarat mencantumkan keterangan “Berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut”.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media Bahasa Inggris (BIC) menyediakan ruang interaksi bagi publik (kolom komentar/forum). Terkait konten ini:
A. Tanggung Jawab Pengguna
Media Bahasa Inggris (BIC) mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan atau login sebelum mempublikasikan komentar. Pengguna bertanggung jawab penuh atas dampak hukum yang timbul dari konten yang diunggahnya.
B. Larangan Konten
Media Bahasa Inggris (BIC) berhak menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang:
- Mengandung unsur kebohongan, fitnah, sadis, dan cabul.
- Mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
- Mempromosikan perjudian, kegiatan ilegal, atau kekerasan.
- Merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat fisik.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Kami menjunjung tinggi etika perbaikan informasi sesuai UU Pers:
- Ralat: Pembaca dapat melaporkan kesalahan data/fakta. Koreksi akan dilakukan redaksi dengan mencantumkan catatan perubahan (Disclaimer Update) pada berita terkait.
- Hak Jawab: Adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Mekanisme Hak Jawab dan Koreksi dilakukan secara proporsional dan ditautkan pada berita yang disanggah.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait:
- Masalah SARA dan kesusilaan.
- Masa depan anak (Perlindungan Anak).
- Pengalaman traumatik korban.
- Berdasarkan pertimbangan Dewan Pers.
Setiap pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan yang diumumkan kepada publik.
6. Perlindungan Narasumber Anak
Dalam pemberitaan yang melibatkan anak (di bawah 18 tahun), baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana atau asusila, Media Bahasa Inggris (BIC) wajib menyamarkan identitas anak (nama, foto, alamat, dan data orang tua) sesuai pedoman Ramah Anak.
7. Iklan dan Advertorial
Media Siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel yang mengandung unsur niaga atau pesanan sponsor wajib mencantumkan label “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored”.
- Isi iklan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemasang iklan.
8. Hak Cipta (Copyright)
Seluruh materi yang diproduksi oleh jurnalis Media Bahasa Inggris (BIC) dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Penggunaan kembali materi (sindikasi) diperbolehkan dengan syarat mencantumkan atribusi dan tautan (backlink) ke sumber asli.
9. Perselisihan
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Layanan Pengaduan
Jika Anda menemukan pelanggaran terhadap pedoman ini dalam konten kami, silakan ajukan laporan melalui:
- Email Redaksi: [email protected]
- Alamat Surat: Gedung BIC, Jl. Cemp. No.17, Tegalsari, Pare, Kediri.
(Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/SE-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber).
